News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Lino Anggap Lucu Dirinya Diklaim Merugikan Negara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1/2015). RJ Lino kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai diperiksa Bareskrim selama tiga jam penuh, Rabu (6/1/2016) ‎mantan Direktur PT Pelindo II, RJ Lino‎ enggan menanggapi soal kasusnya di Bareskrim Polri.

Malah, Lino banyak berkomentar soal kasus yang menjeratnya di KPK. Dimana Lino telah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Bahkan Lino mempertanyakan keputusan KPK yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus tersebut. Termasuk dirinya yang dinilai telah merugikan negara.

"Lucu saya dibilang merugikan negara, wong lelang dilakukan 10 kali," tegas Lino di Bareskrim.

Diutarakan Lino, lelang pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II terjadi pada 2007 silam sebelum ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelindo II.

Bahkan, lelang tersebut dilakukan sebanyak 10 kali oleh jajaran direksi sebelum dirinya menjabat.

"Coba anda bayangkan, lelang sudah 10 kali dari 2007, sebelum saya masuk. Saya masuk 2009, baru saya putusin (lelang) itu," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini