Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang teguran (aanmaning) untuk Pengurus Yayasan Supersemar yang diagendakan ulang berlangsung pada hari ini, Rabu (6/1/2016).
Pengagendaan ulang tersebut dilakukan karena sidang yang awalnya diagendakan pada Rabu (23/12/2015), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda. Hal itu terjadi karena kuasa hukum yayasan tersebut, Denny Kailimang, tidak bisa hadir.
"Pengacaranya mengirim surat ke juru sita bahwa tidak bisa hadir karena sedang di luar kota. Jadi sidang kami jadwalkan ulang tanggal 6 Januari," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna di kantornya, Ampera, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Sidang yang dipimpin Ketua PN Jakarta Selatan, Haswandi, dijadwalkan berlangsung pada 09.WIB.
Pada sidang ini, pengurus selaku tergugat dimintai ganti rugi pembayaran secara sukarela. Jika dalam batas waktu delapan hari setelah teguran disampaikan pembayaran denda tidak dilaksanakan, pengadilan dapat melaksanakan eksekusi secara paksa.
Perkara kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.
Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agungdalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.
"Baru dalam sejarah, petinggi negara datang ke tanah kosong ini. Kami butuh bukan hanya kehadiran Bapak, tapi suara hati Bapak," kata kepala Desa Lingat.
Sementara itu Jenderal Gatot mengatakan, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa untuk menjadi poros maritim dunia, Indonesia harus memiliki keunggulan di darat, di laut juga di udara.
"Saya tadi ke Satuan Radar TNI AU bahwa dalam setahun ada 4 sampai 5 kali pelanggaran batas wilayah ekonomi ekslusif dari luar yang kita tidak bisa berbuat apa-apa,karena pangkalan yang paling dekat disini ada di Makassar," kata Gatot Nurmantyo di Pulau Selaru.
Berdasarkan rencana awal, di atas tanah ini akan dibuat Lanud dengan panjang lintasan 1500 meter. Tapi ada opsi untuk menambah panjangnya hingga 3000 meter, agar dapat menampung pesawat yang lebih besar.
"Selain sebagai sarana pertahanan negara, Lanud ini juga dapat digunakan untuk lalu lintas pesawat swasta. Diharapkan, hal ini dapat membuka akses transportasi dan logistik yang lebih besar di Pulau Selaru. Karena selama ini untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok, warga di Pulau Selaru harus menyeberang ke Pulau Saumlaki menggunakan perahu cepat," katanya.