Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Rano Karno, Kamis (7/1/2016).
Rano akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten untuk memuluskan pembentukan bank baru di Banten.
"Rano Karno dijadwalkan untukk diperiksa hari ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Priharsa mengatakan, penyidik menilai ada beberapa hal yang bisa dikonfirmasi kepada Rano.
Hal tersebut menyangkut pembentukan bank daerah Banten dan penunjukan Presiden Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
"Mengingat posisinya sebagai eksekutif adalah pengaju rancangan APBD," kata Priharsa.
Hingga pagi ini, Priharsa menyatakan belum ada konfirmasi dari Rano apakah akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
KPK pernah memanggil Rano pada 17 Desember. Namun, staf Rano meminta penundaan dan pemeriksaan pun dijadwal ulang.
Rano menyatakan bahwa pembentukan bank Banten bukan atas keinginan pribadinya, melainkan amanat Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Banten Tahun 2013 dan Perda Penyertaan Modal untuk Bank Banten ke PT BGD Tahun 2013.
Ia mengatakan, harus dipisahkan antara kasus yang menimpa personal pimpinan PT Banten Global Development (BGD) dan dua anggota DPRD Banten terkait pembentukan bank Banten.
Rano menunjuk PT BGD untuk melakukan proses pembentukan bank Banten tersebut dengan melakukan kajian, konsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan waktu selama enam bulan.
Dari hasil kajian tim BGD dengan melakukan konsultasi dengan OJK, pada tanggal 30 November hasilnya dilaporkan ke Gubernur dengan menyodorkan empat nama bank antara lain Bank Pundi, Bank Windu Kencana, dan Bank MNC.
Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Satya Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono, untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan APBD 2016.
Saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta. KPK menduga pemberian tersebut bukan pertama kalinya dilakukan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)