TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski menuai kontra di masyarakat, Komisi Yudisial (KY) mengaku belum mendapat laporan masyarakat terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Bumi Mekar Hijau.
Kasus ini berlatar pembakaran hutan dan Kementerian Lingkungan menuntut pengatian rugi kepada PT BMH.
"Belum ada laporan, belum ada indikator juga mengenai (dugaan pelanggaran etik hakimnya) itu," kata Ketua KY sementara, Maradaman Harahap di kantornya, Jakarta, Rabu (6/1/2015).
Komisioner KY lainnya, Joko Sasmito mengungkapkan sampai saat ini biro institusinya di Sumatera Selatan sifatnya masih memantau.
Tetapi KY belum menerima laporan resmi dari bironya itu ihwal dugaan pelanggaran etik hakim dal menangani gugatan tersebut.
"Kami akan terus memonitor. Tapi selama ini belum ada laporan yang signifikan. Kalau ada indikasi (pelanggaran etik) itu pasti (kami usut)," kata Joko.