News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penasihat Hukum: Angie Sedih Bayar Uang Pengganti Puluhan Miliar Pakai Apa?

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angelina Sondakh

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penasihat hukum Angelina Sondakh, Rudy Alfonso menyebutkan kliennya mengaku sedih meskipun gugatan Peninjauan Kembali (PK) diterima Mahkamah Agung (MA) sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Yang dia sampaikan ke saya dia sangat sedih. Kita sampaikan beberapa pertimbangan terus kemudian kita bandingkan sama putusan yang lainnya, putusan Nazaruddin terutama, tadi di persidangan kan jelas siapa pelaku utamanya, Nazaruddin," kata Rudy kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).

Meskipun majelis PK MA memutuskan mengurangi vonis Angie dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun, namun terdapat hukuman denda Rp 500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar) menjadi pidana penjara 10 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar Uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara.

"Nazar hanya dihukum 7 tahun, Angie dihukum sampai 12 tahun kemudian dikurangi 2 tahun menjadi 10 tahun. Nah itu yang tidak adil, yang paling tidak adil lagi, ini kan dakwaanya perkara suap-menyuap nah mestinya kan tidak ada uang pengganti karena tidak ada penghitungan kerugian negara kemudian pada putusan kasasi, putusan awal sebenarnya tidak ada tapi di kasasi dibebani uang pengganti kurang lebih Rp 40 miliar nah kenapa dikenai uang pengganti? Itu yang bikin dia sedih, mau bayar pakai apa?" Kata Rudy.

Angie adalah terpidana dalam kasus korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pada 20 November 2013, majelis kasasi MA menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat dibanding putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang tidak membebankan uang pengganti.

Pengadilan tingkat pertama pada 10 Januari 2013 memutuskan Angie terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Namun putusan yang dijatuhkan hanyalah penjara 4,5 tahun dengan denda Rp250 juta berdasarkan pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, juru bicara MA, Hakim Agung Suhadi mengatakan, PK Angie dikabulkan sebagian oleh majelis yang diketuai Hakim Agung Syarifuddin dengan anggota Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Ad Hoc Syamsul Rakan Chaniago.

"Dikabulkan sebagian, turun dari 12 tahun ke 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/12).

Sebelumnya pada tingkat kasasi, Angie divonis 12 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar Amerika.

Namun dalam putusan yang dijatuhkan kemarin sore uang yang disita berkurang menjadi Rp2 miliar dan 1 juta dolar Amerika.

"Jika tidak mau membayar maka diganti kurungan satu tahun," kata Suhadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini