TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Bupati Ogan Ilir Helmy Yahya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonannya karena banyak daftar pemilih tetap (DPT) yang dinilai masih bermasalah.
Dia menyebut banyak persoalan di Pilkada diantaranya soal "pemilih siluman", suaranya ada tetapi orangnya tidak ada.
"Setidaknya kami temukan 26 ribu DPT yang bermasalah. Ada yang ganda dan ada juga yang orangnya tidak ada," ujar Helmy di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Helmy menjelaskan bahwa temuan tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
Namun, dia merasa apa yang telah diperbuat oleh KPU tidal maksimal dan masih menyisakan masalah yang sama.
Helmy juga mengatakan bahwa setidaknya terdapat tiga kecamatan yang wajib melakukan pemilihan suara ulang (PSU) karena persoalan DPT ganda hingga mencapai puluhan ribu suara yang bermasalah, meskipun dirinya juga mempunyai bukti dari tujuh kecamatan lainnya.
"Dari awal kita sudah adukan kita cuma minta Pilkada ini berlangsung dengan jujur, adil, penyelanggaranya profesional, netral dan tidak berpihak," lanjut Helmy.
Presenter gaek tersebut juga telah mempersiapkan sekitar 80 saksi yang akan dibawa ke persidangan jika, persidangan diputuskan untuk diteruskan pada 18 Januari mendatang.
"Saya mewakili 90 ribu suara yang memilih saya akan berupaya sebaik mungkin agar demokrasi kita ini berjalan dengan baik," kata Helmy.