News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

KPK Upayakan Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino Pekan Depan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1/2015). RJ Lino kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanggupi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang memberikan satu pekan untuk penundaan sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dimohonkan bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

"Kita upayakan untuk hadir pekan depan karena biasanya kalau sudah permintaan penundaan, ada putusan akan tetap jalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Senin (11/1/2016).

Dalam alasan pada surat permohonan yan dikirim ke PN Jakarta Selatan mengaku membutuhkan waktu dua pekan untuk berkonsultasi dengan ahli. Menurut Priharsa, ahli tersebut lah yang nantinya akan dihadirkan di Pengadilan. Apalagi, kata dia, materi gugatan Lino juga mengenai keabsahan penyidik KPK.

"Karena nanti mau datangkan mereka jadi saksi ahli di praperadilan, kan tidak semua orang mau dan harus disesuaikan dulu," kata dia.

Terkait kasus tersebut, Priharsa menegaskan akan terus memprosesnya tanpa terpengaruh sidang praperadilan. Sejauh ini, lanjut Priharsa, para saksi yang diperiksa penyidik masih berasal dari lingkungan PT Pelindo II.

Sementara untuk pemanggilan Lino, Priharsa mengatakan pemeriksaan sementara ini fokus untuk para saksi agar ketika Lino diperiksa sebagai tersangka mengingkari perbuatannya, KPK sudah memiliki keterangan dan bukti-bukti.

"Kalau pemeriksaan tidak ada tenggat waktunya. Saat penyidik butuh kita akan periksa. Tapi prinsipnya penyidikan di KPK tidak untuk mengejat pengakuan tersangka karena tersangka mempunyai hak ingkar," tukas Priharsa.

Sebelumnya, Hakim Udjiati hanya memberikan penundaan sidang selama sepekan. Pernyataan tersebut disampaikan Udjiati saat sidang perdana gugatan praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tadi siang.

"Sidang ditunda satu minggu ke depan pada 18 Januari 2016," kata hakim Udjiati.

RJ Lino adalah tersangka pengadaan tiga unit Quay Contaier Crane di PT Pelindo II tahun 2010. Tanpa lelang, Lino menunjuk perusahaan Tiongkok, Huadong Heavy Machinery sebagai penyedia QCC tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini