News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPU Pangkep Digugat ke MK Karena Loloskan ‎Paslon Nomor 2

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang panel I perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/1/2015). Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan 147 perkara PHP kepala daerah 2015 yang terbagi ke dalam tiga panel hakim mulai Kamis (7/1/2015), Jumat (8/1/2015) dan Senin (11/1/2015) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)‎ ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana yang beragendakan pembacaan permohonan dilakukan hari ini, Senin (11/1/2016) di ruang panel 1 Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul.

Dalam dalil gugatanya paslon nomor urut 1 Abdul Rahman‎ Assegaf-Kamrussamad menggugat KPUD Pangkep, lantaran telah meloloskan Paslon nomor urut 2 yang maju dari jalur independen, yakni Sangkala Taepe-Andi M Ali Gaffar. Melalui kuasa hukumnya, Nasrullah, Paslon nomor 2 dianggap sengaja diloloskan KPU untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

"Paslon nomor dua dipaksakan lolos dan dijadikan pemecah suara nomor urut 1, tentunya ini menguntungkan pasangan lain," ujar Nasrullah di gedung MK.

Tanpa menyebutkan rinci, Paslon nomor 2 tersebut menurut Nasrullah lolos menjadi peserta Pilkada Pangkep tanpa proses verifikasi yang benar. ‎Adanya manipulasi data yang dilakukan paslon 2, sehingga bisa lolos dari jalur independen.

"Tim kami menemukan bukti adanya manipulasi data tersebut," katanya.

Selain itu dalam dalil gugatanya, Paslon nomor urut 1 tersebut juga menuding adanya manipulasi dalam proses rekapitulasi suara. Manipulasi tersebut terjadi di 5 Kecematan Pangkep.

"Kecamatan Liukang Tangaya, Kecamatan Mandalle, kecamatan Segeri, Kecamatan Labakkang, dan Kecamatan Pangkajene," katanya.

Sama seperti gugatan hasil suara daerah lainnya, praktik money politik dijadikan dalil gugatan. Paslon nomor urut 1 menuding adanya bagi-bagi uang di seluruh wilayah Pangkep, menjelang dan saat pencoblosan berlangsung. Bagi bagi uang tersebut melibatkan pejabat struktural mulai dari camat hingga lurah.

"Sehingga kami menggolongkannya terstruktur, masif, dan sistematis," katanya.

Oleh karenanya pihaknya menurut Nasrullah meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan kepada KPUD Pangkep menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS. Pemungutusan suara tersebut Mesti dilakukan 90 hari sejak dikeluarkannya putusan.

"Selain itu kami juga meminta Pasangan calon nomor 2 dan 4 didiskualifkasi," pungkasnya.

Pilkada Pangkep, Sulawesi selatan diikuti oleh 4 pasangan calon. Mereka yakni:

1. Abdul Rahman-Kamarrusad yang memperoleh 75.380 suara.
2. Sangkala Taepe-Ali Gaffar ‎yang memperoleh suara 20.816 suara.
3.Nur Achmad-Hafsul Haffatah yang memperoleh 1.939 suara.
4. Syamsuddin Hamid-Syahban Sammana yang memperoleh 82.304 suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini