News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politik Uang dan DPT Ilegal Pilkada Banggai Dibeberkan di Sidang MK

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (11/1/2016) kembali menggelar lanjutan sidang sengketa pemilihan kepala daerah kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dengan penggugat pasangan calon No urut 2 Ma'mun Amir dan Batia SisiliaHadjar (Mutiara).

Dalam gugatannya, pasangan calon Mutiara membeberkan banyaknya peristiwa dan fakta yang merugikan dirinya dalam pilkada Banggai kemarin seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) ilegal, politik uang yang dilakukan secara sisteamtis dan masif (TSM) dan juga keberpihakan penyelenggara pemilu (KPUD dan Panwas) kepada pasangan tertentu (Herwin Yatim-Mustar Labolo).

Melalui pengacaranya, Unoto, pasangan calon Mutiara juga juga mengungkapkan fakta DPT illegal yang jumlahnya mencapai 18.000 lebih dan banyaknya pemilih tanpa NIK dan NIK ganda.

Jumlah DPT ilegal tersebut sangat besar pengaruhnya terhadap selisih perolehan suara yang disengketakan.

Bahkan, lanjut Unoto, kertas suara untuk DPT illegal tersebut dicetak di kota Luwuk menjelang Pilkada digelar.

Fakta ini sudah dibenarkan oleh Panwanlih Kabupaten Banggai dan Ketua KPU Banggai juga sesuai pula dengan Surat Rekomendasi DPRD Banggai.

"Fakta politik ini menyebabkan kemenangan pasangan Winstar yang diperoleh dengan cara yang melawan hukum dan mencederai pilkada yang seharusnya dilakukan secara jujur adil dan LUBER," kata Unoto dalam persidangan.

Selain DPT ilegal, Unoto juga mengatakan bahwa fakta money politic yang dilakukan secara sistematis dan massif oleh pasangan nomer urut Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) yang menyebabkan kerugian pada pasangan calon mutiara.

Modus yang dilakukan oleh pasangan Winstar, dengan menggunakan Kartu Sahabat Sehati untuk ditukar dengan nominal uang 100 ribu sampai 300 ribu rupiah.

"Ada 100.000 kartu yang disebar oleh Winstar, jika dikalikan maka ada 10-30 Milyar uang yang tersebar pada tiga hari jelang Pilkada. Kami bisa membuktikan dan menghadirkan saksi-saksi yang sangat bisa dipercaya bahwa money politic pada pilkada Banggai sungguh sangat mengkhawatirkan dan membahayakan karena berlangsung sangat masif dan sistematis dengan jumlah uang yang luar biasa fantastis," kata Unoto.

Unoto berharap, MK memberikan perhatian yang serius terhadap praktek money politic di pilkada Banggai karena dapat merusak mental masyarakat dan menciderai demokrasi pada pilkada serentak 2015 ini.

Sebab terang dia, akibat dari kecurangan dan perbuatan melawan hukum ini, pihaknya sangat meyakini bahwa hasil Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2015 yang sudah ditetapkan KPUD tidaklah merepresentasikan kehendak rakyat, akan tetapi lebih pada berkuasanya politik uang dan tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan pasangan calon Winstar untuk mempengaruhi pemilih serta berbagai pelanggaran dan atau kecurangan lainnya.

Pelanggaran kecurangan itu diantaranya keterlibatan Perangkat Pemerintahan Desa, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan struktur penyelenggaran Pemilu ditingkat KPPS dan PPS yang dapat dikualifikasi terstruktur, sistematis dan massif baik yang dilakukan oleh termohon, Panwas Kabupaten Banggai, maupun pasangan calon nomor urut 3 (Winstar) bersama Tim Pemenangannya.

"Pelanggaran dan atau kecurangan tersebut dapat kami buktikan mempunyai hubungan langsung dan mempengaruhi rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh termohon," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini