News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Wacanakan Cabut SIM Pengendara yang Lakukan Pelanggaran Berat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi/Polantas menilang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengumumkan penggolongan SIM C untuk kendaraan roda dua sesuai dengan (centimeter cubic) CC atau kapasitasnya, yakni SIM C, C1, dan C2 masih sebatas wacana.

Korlantas Polri juga tengah mengkaji soal hukuman pencabutan SIM ke para pengendara yang melakukan pelanggaran berat.

Ini diupayakan agar ada efek jera bagi para pengendara.

"Soal sanksi pencabutan SIM, kami akan kaji dengan mengundang seluruh Direktur Lalu lintas di ‎setiap Polda dan para Kasatlantas di setiap Polres," ungkap Kakorlantas Polri, irjen Condro Kirono, Senin (11/1/2016) di kantor NTMC.

Dijelaskan Condro masih banyak usulan-usulan yang disodorkan pada pihaknya, namun saat ini yang masih dalam kajian yakni soal pencabutan SIM.

"‎Pencabutan SIM adalah usulan yang kami tampung dan harus dikaji jika ingin diberlakukan. Kalau sudah disepakati, pencabutan SIM siap diterapkan," tegas Condro.

Condro menambahkan selain mengundang anggota jajaran polisi lalulintas di Polda dan Polres, pihaknya juga akan mengandung klub motor seperti Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini