Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (11/1/2016), menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Direktur PT Pelindo II, Richard Joost Lino.
Hakim Udjiati menjadi hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang ini.
"Sidang dimulai hari ini pada sekitar 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dihubungi Senin (11/1/2016).
Lino mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya pada Senin (28/12/2015), melalui pengacaranya Maqdir Ismail.
Permohonan tersebut dilayangkan setelah mantan Bos PT Pelindo II, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/11/2016) silam.
KPK menilai ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II pada 2010.
RJ yang memimpin PT Pelindo II saat itu, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena menujuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Huadong Heavy Machinery Co, tanpa mekanisme lelang.