Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suryadharma Ali dijadwalkan mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini Senin (11/1/2016).
Mantan Menteri Agama itu dijerat kasus dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama.
Dalam persidangan pembacaan pembelaan, bekas Menteri Agama itu pasrah kepada majelis hakim tentang apa yang akan diputuskan nanti kepadanya.
"Bila majelis berpandangan lain, sepenuhnya saya serahkan kepada keyakinan majelis hakim, karena saya yakin majelis hakim akan memutuskan demi keadilan demi Ketuhanan Yang Maha Esa," kata SDA.
Diketahui sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan haji.
JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Ali mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal.
Terdakwa dugaan korupsi pengelolaan haji mantan menteri agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1).