Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Asosiasi Provinsi Seluruh Indonesia Partai PDIP mengusulkan untuk mendorong adanya perubahan mengenai peraturan tentang fungsi dan tugas DPRD.
Dikatakan Ketua Dewan Asosiasi Provinsi Seluruh Indonesia Partai PDIP Asep Rahmatullah hal tersebut jadi usulan dalam Rakernas PDIP
"Kami akan dorong revisi UU No 23 tentang DPRD Bagaimana fungsi dan pengawasannya serta tugasnya sebagai salah satu struktur penting di daerah." ujarnya di sela Rakernas PDIP, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Asep mengatakan bahwa selama ini, DPRD tidak mempunyai posisi yang jelas di pemerintahan daerah.
Fungsi untuk pengawasan anggaran juga tidak dapat maksimal karena regulasi tidak mendukung.
Adanya ketimpangan fasilitas dan protokoler antara pemerintah daerah dan anggota dewan di daerah juga terlalu jauh.
Sehingga perlu ada perbaikan peraturan yang sudah ada.
Dirinya juga mengatakan bahwa masukan tersebut sudah diberikan kepada Mendagri dalam diskusi di Komisi IV yang ada di Rakernas PDIP, serta menjelaskan bahwa Mendagri, telah menyambut positif hal tersebut.
"Kami sudah bicara dengan Mendagri dan beliau menyambut positif. Ini bukan tentang dukungan kami terhadap DPRD. Tapi untuk DPRD yang lebih profesional dan kompeten," tambahnya.
Asep menjelaskan bahwa jika UU tersebut sudah direvisi, maka DPRD dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah berjalan maksimal.