News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Haji

Suryadharma Ajukan Banding Karena KPK Juga Banding

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, senin (11/1/2016). Majelis hakim yang diketuai oleh Aswijon tersebut menjatuhkan hukuman terhadap Suryadharma Ali dengan pidana 6 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, apabila tidak sanggup membayar maka seluruh harta bendanya disita, namun jika tidak bisa membayar juga maka diganti pidana 2 tahun kurungan. Hakim menilai mantan Ketua Umum PPP tersebut terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,28 M dan 17,96 Juta Riyal Saudi atas kasus Penyelenggara Ibadah Haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menetri (DOM). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku rencana pengajuan banding mereka juga dipicu sikap KPK yangmengajukan banding.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonsi Suryadharma Ali 6 tahun penjara dari 11 tahun tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.

Kuasa hukum Suryadharma, Humpphrey Djemat, mengatakan jika mereka tidak mengajukan banding, itu sama saja Suryadharma mengakui perbuatannya.

Humphrey menduga KPK banding agar hukuman kliennya diperberat. Untuk itu, pihaknya perlu untuk memberikan perlawanan secara hukum.

"Itu kesempatan kita. Kalau tidak ya defensif. Kita tidak mau defensif kecuali bebas jadi tidak ada masalah," kata Humhrey di KPK, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Humphrey berkeyakinan kliennya akan mendapatkan putusan bebas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pasalnya, kata dia, Suryadharma sejak awal mengaku tidak bersalah terhadap dakwaan terhadapnya.

Ketika ditanya mengenai putusan banding yang biasanya memperberat hukuman para terdakwa korupsi, Humphrey menampiknya.

Dia berpendapat kasus yang sebelumnya berbeda dengan kasus Suryadharma.

"Jangan kita lihat begitu. Kita harus percaya sama sistem pengadilan kita. Walaupun kelihatannya banyak kasus seperti itu. Tai kan tidak bisa disamakan dengan kasus Surya," tukas Humphrey. 

Banding tersebut rencananya akan didaftarkan besok.

Sebelumnya, Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

Suryadharma Ali juga diperintahkan membayar pidana pengganti Rp 1,8 miliar apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama dua tahun.

Hakim menilai, bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dengan menyalahi ketentuan pelaksanaan haji antara lain mengakomodir rekomendasi anggota Komisi VII DPR sebagai PPIH, memperkaya diri dan orang lain penunjukan pemondokan dan katering jamaah haji di Saudi serta terbukti menyalahgunakan anggaran DOM 2010-2013 untuk kepentingan pribadi dan keluarga. 

SDA juga disebut terbukti bersalah bersama-sama sesuai dakwaan kedua (pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor).  Vonis yang dijatuhkan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 11 tahun, denda Rp 750 juta, ganti rugi Rp 2,325 miliar dan pencabutan hak politik. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini