News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jero Wacik Tersangka

Jadi Saksi, JK: Seorang Menteri Sulit Pisahkan Tugas dan Kesehariannya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016). Sidang yang diagendakan pemeriksaan terdakwa tersebut ditunda karena adanya permintaan dari terdakwa Jero Wacik dan penasehat hukumnya untuk menghadirkan Wapres Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan pada persidangan Kamis (14/1/2016) mendatang. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla duduk menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Dirinya dihadirkan terdakwa Jero Wacik untuk menjadi saksi yang meringankan.

Sebelum siang dimulai, Ketua Majelis Hakim Sumpeno meminta izin kepada JK selaku Wapres agar juru foto mengabadikan peristiwa.

JK yang tampil mengenakan kemeja batik warna abu-abu mempersilakannya.

"Barangkali Bapak Wakil Presiden berkenan untuk juru foto mengabadikan?" Kata Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016).

"Iya," jawab JK.

Dirinya lantas dikonfirmasi soal data diri. JK sempat ditanya soal pengetahuannya terkait Jero Wacik. Setelah itu JK disumpah.

"Kenal Jero?," tanya hakim.

"Kenal," jawab JK.

Hakim juga bertanya apa yang diketahui terkait perkara yang menjerat Jero. Namun, JK mengaku hanya tahu kasus yang merundung Jero dari pemberitaan media.

Majelis kemudian memberitahukan soal sangkaan Jero Wacik yang sebelumnya dituangkan jaksa kpk dalam dakwaan. Kesaksian JK sendiri terkait Dana Oprasional Menteri.

"Bagaimana menteri menjalankan tugas-tugasnya. Termasuk sulit memisahkan tugas di kantor dengan seseharian menteri itu sendiri. Itu filosofinya," kata JK.

Dalam perkara ini, Jero didakwa melakukan tiga perbuatan, pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar, di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.

Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke 63.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini