News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

RJ Lino Sesumbar Mampu Kalahkan KPK di Praperadilan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1/2015). RJ Lino kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino sesumbar akan memenangi praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya meyakini KPK tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Kalau semuanya fair, hakimnya berani, harusnya saya dimenangkan," kata Lino di Universitas Indonesia, Depok, Rabu (13/1/2016).

Lino mengaku memiliki banyak celah dari KPK yang membuat dirinya mampu memenangkan praperadilan. Pasalnya pengadaan Quay Container Crane oleh dirinya bukan yang pertama kali pada 2010, tetapi hanya dipermasalahkan tahun tersebut.

"Itu crane termurah yang saya beli. Lelang itu juga sudah yang ke-10, bukan yang pertama dan kedua. Itu lelang sejak 2007," tuturnya.

Bahkan menurutnya, anggaran 2009 untuk pengadaan barang yang sama justru mematok harga lebih tinggi dari tahun anggaran 2010. Menurutnya, pada tahun anggaran 2009 itu bukan dirinya yang buat.

"Tahun 2009 pengadaan nilainya lebih tinggi dari tahun anggaran 2010. Saya pun membuat harga lebih rendah dari tahun 2009, tahun 2010 harga crane lebih murah dari 2009 dengan kualitas bagus," ujarnya.

Masih kata Lino, dirinya juga mengaku heran dengan penetapan tersangka kepadanya. Padahal, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dirinya belum pernah diperiksa oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Sebelum dijadikan tersangka saya belum pernah diperiksa," katanya.

Seperti diketahui, sidang praperadilan RJ Lino sedianya digelar Senin (11/1/2016) lalu. Namun pihak KPK tidak hadir dan meminta sidang ditunda selama dua pekan.

Hakim Udjiati yang memimpin sidang pun akhirnya mengabulkan penundaan sidang selama satu pekan. "Sidang Ditunda satu minggu ke depan pada 18 Januari 2016," kata Hakim Udjiati.

RJ Lino ditetapkan tersangka oleh KPK terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane PT Pelindo II Tahun Anggaran 2010. Tanpa lelang, Lino menunjuk perusahaan Tiongkok, Huadong Heavy Machinery sebagai penyedia QCC tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini