News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi RSUD Embung Fatimah Batam, Fadilla Ditahan Bareskrim

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Kamis (14/1/2016) kemarin, Bareskrim Polri menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan Keluarga Berencana di RSUD Embung Fatimah, Kota Batam tahun anggaran 2011.

Tersangka yang ditahan yakni Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar menuturkan dalam kasus ini ada tiga tersangka yaitu ‎Fadilla, Fransisca Ida Sofia Prayitno dan Ali Arno Daulay‎.

Namun dari ketiganya polisi baru menahan satu tersangka yakni Fadilla. ‎

Sementara  tersangka Ali telah meninggal, sehingga saat ini tersangka Fransisca saja yang masih diburu.

Menurut Anang, kasus ini bermula ketika tersangka menyusun spesifikasi teknis peralatan yang hendak diadakan tapi sudah mengarah pada merek tertentu.

"Saat menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersangka tidak mengecek harga pasaran peralatan yang akan dilelang, hanya berdasarkan harga yang ditawarkan oleh distributor saja," ujar Anang, Jumat (15/1/2016) di Mabes Polri.

Dan tersangka juga hanya menyadur spesifikasi teknis secara keseluruhan peralatan kesehatan yang terdapat dalam brosur, sehingga spesifikasi teknis peralatan hanya dapat dipenuhi oleh merek tertentu sesuai dengan pilihan yang telah ditetapkan oleh tersangka sebelumnya.

Ditambah lagi, ‎adanya Surat Keputusan Direktur RSUD. Embung Fatimah, Nomor: KPTS.1064.a/RSUD-EF/VIII/2011 per tanggal 10 Agustus 2011 dijadikan tersangka sebagai dasar untuk melaksanakan proses pengadaan oleh Tim Panitia Pengadaan yang telah diangkat oleh tersangka.

"‎Perbuatan tersangka yang tidak pernah mengecek harga pasar yang berlaku untuk peralatan kesehatan yang dilelangkan tidak dapat dibenarkan," tegas Anang.

Jenderal bintang tiga ini mengatakan hal itu bertentangan dan ‎tidak sesuai dengan pasal 66 ayat 7 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lebih lanjut, dalam proses lelang ‎muncul tiga perusahaan yang menjadi peserta lelang, pertimbangan panitian pengadaan menunjuk mereka yakni atas persyaratan teknis berupa spesifikasi barang.

Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Masmo Masjaya sebagai pemenang pelang lalu  PT Sangga Cipta Perwita sebagai pendamping pemenang dan  PT Trigels Indonesia sebagai pendamping pemenang.

"‎Kerugian negara akibat perbuatan tersangka berkisar Rp. 5.604.815.696, ini sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi," beber Anang.

Dalam kasus ini penyidik juga menyita uang sebesar Rp. 194.000.000 dari tangan tersangka sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini