TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Fadil Jumhana menyebutkan pihaknya tidak merisaukan perihal keberadaan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Fadil meyakini penegak hukum dapat saling berkoordinasi untuk menelusuri keberadaan taipan minyak itu.
"Dia (Riza) entah dimana, kami tidak terlalu risaukan itu. Ada cara-cara yang akan ditempuh oleh para penegak hukum. kami akan berkoordinasi dengan penegak hukum lain dimana yang bersangkutan berada. Adalah cara kita untuk itu," kata Fadil Jumhana saat dihubungi Senin (18/1/2016).
Meski demikian, Dirdik Jampidsus mengungkapkan saat ini pihaknya masih fokus pada pencarian dugaan tindak pidana dalam rekaman pembicaraan antara Riza, mantan Ketua DPR Setya Novanto, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin.
"Kami belum sampai meneliti tentang keberadaanya," kata Fadil.
Berbeda dengan bawahannya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tampak ingin memburu keberadaan Riza.
Prasetyo bahkan sempat berpesan, siapapun yang mengetahui keberadaan pengusaha itu agar memberikan informasi kepadanya.
Kejaksaan Agung sudah mengundang Riza untuk datang memberikan keterangan beberapa kali. Namun, tidak sekalipun Riza hadir untuk memberikan keterangan.
Pada penyelidikan kasus ini Kejaksaan Agung menyatakan telah meminta bantuan dari ahli tekonologi informasi Institut Teknologi Bandung (ITB) dan ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Selain meminta pendapat dari ahli dua perguruan tinggi negeri, pada penyelidikan ini sudah 12 orang yang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung.
Orang-orang tersebut adalah Maroef Sjamsoedin; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said; Sekretaris Pribadi Setya Novanto, Medina; Sekjen MPR DPR, Winantuningtyastiti Swasanani; Deputi I Staf Kepresidenan, Darmawan Prasodjo; Komisaris PT FI, Marzuki Darussman; hingga empat orang pegawai Hotel Ritz Carlton Jakarta.
Hanya pengusaha Riza Chalid dan Setya Novanto yang belum memberikan keterangan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin (16/11/2015).
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.
Dalam pertemuan tersebut mantan Ketua DPR meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PTFI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.
Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.