Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pemohon Tidore Kepulauan, Eddi Moeras yang dikuasakan pasangan calon Muhammad Hasan Bay-Mochtar Sangadji menilai ada konflik kepentingan antara kuasa hukum pemohon dan termohon.
Pasalnya, KPU baru memberikan salinan penetapan hasil pengumuman kepada pihaknya 6 hari setelah waktu pengumuman seharusnya.
"Sedangkan batas waktu cuma 3 x 24 jam. Ini sesuatu yang tidak mungkin. Kita terima beberapa hari kemudian sementara batas waktu sudah lewat. Nah ini faktanya seperti itu," ungkapnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Di samping itu dirinya juga mengungkapkan bahwa kuasa hukum termohon pun adalah kuasa hukum pemohon.
Hal tersebut dinilai rancu dan pihaknya tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan masalah tersebut kepada majelis hakim.
"Ini ada konflik kepentingan di sini karena kuasa hukum KPU yang juga kuasa hukum pemohon," ucapnya.
Dikatakannya, atas hal tersebut pihaknya belum melihat adanya keadilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Putusan MK juga seharusnya mempertimbangkan fakta yang kami lampirkan. Bukan hanya masalah tenggat waktu. Ini masalah negara," jelas Eddi.