Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.
"Sidang praperadilan RJ Lino dengan nomor perkara 119, dimulai sekitar 10.00 WIB," kata Ketua Humas PN Jakarta Selatan melalui pesan singkat yang diterima, Senin (18/1/2016).
Persidangan perdana ini, semula diagendakan pada Senin (11/1/2016), tapi hakim Udjiati menunda sidang selama satu minggu.
Penundaan terjadi karena pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir dan meminta sidang berlangsung Senin (25/1/2016), dua minggu dari jadwal.
Hakim Udjiati yang menyebutkan telah menerima permintaan penundaan sidang sejak 7 Januari, mengabulkan penundaan sidang hingga hari ini, Senin (18/1/2016).
Sebelumnya, RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya pada Senin (28/12/2015), melalui pengacaranya Maqdir Ismail.
Permohonan tersebut dilayangkan setelah mantan Bos PT Pelindo II, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/11/2016) silam.
KPK menilai ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II pada 2010.
RJ yang memimpin PT Pelindo II saat itu, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena menujuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Huadong Heavy Machinery Co, tanpa mekanisme lelang.