News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ledakan Bom di Sarinah

‎Baleg DPR Ingatkan Wacana Revisi UU Intelijen Jangan Bertentangan dengan HAM

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supratman Andi Agtas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislatif (Baleg) Supratman Andi Agtas mengaku pihaknya belum menerima usulan revisi UU Intelijen.

Komisi I DPR yang membidangi Intelijen belum menyampaikan usulan revisi kepada Baleg.

Supratman masih mempertanyakan apakah revisi UU Intelijen termasuk memberikan kewenangan BIN untuk menangkap terduga pelaku teror.

"Saya rasa itu perlu kajian lebih dalam. Ini menyangkut penegakan hak asasi, jangan sampai bertentangan dengan kewenangan yang telah diberi UU kepada lembaga-lembaga negara lain, kepolisian, TNI," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya mengatakan dibutuhkan koordinasi antara kementerian/lembaga di pemerintahan untuk menangkal ancaman-ancaman tindakan terorisme. Sehingga tidak diperlukan revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen atau menambah kewenangan BIN.

"Saya menilai yang dibutuhkan sekarang adalah koordinasi antara kementerian atau lembaga terkait, tanpa itu tidak akan berjalan maksimal dan tidak ada efek apapun," tutur Tantowi.

Tantowi menilai Undang-Undang Intelijen merupakan produk baru yang dibuat 2011 dan bersifat jangka panjang serta bersifat antisipatif dan futuristik serta sudah harus mengantisipasi ancaman-ancaman yang terkait dengan keselamatan NKRI.

Menurutnya, UU apapun tidak memiliki kekuatan ketika para pelaksana tidak melakukan koordinasi apalagi menghadapi ancaman terorisme dan tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja namun harus bersifat kolaboratif dan koordinatif. Tantowi mengatakan tugas Badan Intelijen Negara (BIN) yaitu penangkalan dini sehingga dirinya tidak sepakat ketika instituai itu harus diberikan wewenang baru yaitu penangkapan.

"Tidak perlu (revisi UU Intelijen) karena masih bagus dan tinggal pelaksanaannya saja," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini