TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komaruddin mengungkapkan pihaknya memberikan dua opsi terkait perluasan penindakan terorisme.
Pertama, yaitu revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
"Untuk Undang-Undang, kami setuju untuk dilakukan revisi," ujar Ade atau sapaannya Akom di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Namun, Ade mengatakan, revisi Undang-Undang memerlukan waktu, sehingga pemerintah harus menunggu agar praktik pencegahan terhadap terorisme bisa efektif.
Opsi kedua, Ade mengatakan pihaknya menyarankan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika pemerintah menganggap kejahatan terorisme hal yang mendesak untuk diberantas.
"Kami juga menyarankan jika itu perlu waktu sementara kita ada kegentingan, memaksa ya tidak apa-apa. Pemerintah bisa mengeluarkan Perppu mengenai hal itu," kata Ade.