News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ledakan Bom di Sarinah

Ketua DPR Beri Dua Opsi Terkait Perluasan Penindakan Terorisme

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komaruddin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komaruddin mengungkapkan pihaknya memberikan dua opsi terkait perluasan penindakan terorisme.

Pertama, yaitu revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

"Untuk Undang-Undang, kami setuju untuk dilakukan revisi," ujar Ade atau sapaannya Akom di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Namun, Ade mengatakan, revisi Undang-Undang memerlukan waktu, sehingga pemerintah harus menunggu agar praktik pencegahan terhadap terorisme bisa efektif.

Opsi kedua, Ade mengatakan pihaknya menyarankan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika pemerintah menganggap kejahatan terorisme hal yang mendesak untuk diberantas.

"Kami juga menyarankan jika itu perlu waktu sementara kita ada kegentingan, memaksa ya tidak apa-apa. Pemerintah bisa mengeluarkan Perppu mengenai hal itu," kata Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini