TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong revisi UU no 15 tahun 2003 tentang terorisme.
Alasannya, Indonesia sudah memasuki fase darurat teroris.
"Hal ini penting dilakukan untuk memberikan payung hukum kepada aparat untuk mengambil tindakan pencegahan agar tidak terjadi kekerasan," kata Wakil Sekjen PKB Daniel Johan melalui pesan singkat, Selasa (19/1/2016).
Daniel menegaskan semangat revisi tersebut untuk menjamin perlindungan kepada masyarakat luas secara dini.
Ia membantah bila revisi dilakukan untuk kembali kepada rezim orde baru (orba) yang serba represif.
Oleh karenanya, PKB akan mengusulkan revisi UU Teroris masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) dan menjadi prioritas 2016.
"Ya intinya memberikan payung hukum kepada aparat untuk mengambil tindakan pencegahan agar tidak terjadi kekerasan," kata Anggota Komisi IV DPR itu.
Daniel mengakui usulan revisi tersebut terkait dengan kejadian ledakan bom Thamrin.
PKB, katanya, melihat penyebaran radikalisme semakin kuat dan meluas.
"Baleg akan membahas mendalam memastikan hal itu dengan melibatkan para pakar dan ahli tapi setidaknya harus melalui proses penyelidikan yang mendalam, sehingga ditemukan indikasi dan bukti yang sangat kuat," katanya.