Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya wacana membuat penjara khusus bagi terpidana kasus terorisme dinilai tidak cukup mengubah paham radikalisme.
Banyak pro kontra atas wacana itu.
Berkumpulnya para terpidana pada satu tempat yang sama dikhawatirkan membuat pengaruh radikal semakin kuat.
Lalu bagaiman tanggapan Polri atas wacana itu?
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan perlu pemikiran dan rumusan yang baik soal penanganan para narapidana teroris.
Menurutnya membuat penjara khusus Napi teroris pun bukan jalan keluar terbaik.
Termasuk mengisolasi mereka juga nanti malah memunculkan isu baru soal pelanggaran HAM.
"LP itu apa sih? Diharapkan keluar LP bisa lebih baik karena disana untuk penyadaran, pembinaan. Kalau keluar LP mereka para residivis beraksi lagi, terus kita saling menyalahkan? ," tutur Anton, Selasa (19/1/2016).
Menurutnya yang perlu diperbaiki ialah sistem di LP, sehingga bisa maksimal dan program deradikalisasi pun maksimal.
Dikatakan Anton, tidak berhasilnya deradikalisasi bukan hanya karena masalah dana tapi juga banyak faktor.
"Silahkan dirumuskan, apakah perlu penjara khusus? Karena ada yang katakan perlu ada yang bilang tidak. Ketika mereka (para Napi teroris) dikumpulkan malah jadi bersatu, kan serba susah," ungkapnya.
Kalaupun para Napi tetap dalam Lapas yang sama dengan Napi kasus lainnya, lalu mereka dibatasi berkomunikasi, tidak saling berhubungan maka itu pun tidak manusiawi.
"Kalaupun ada pendekatan, mereka dibatasi, nanti malah diisolasi, itu juga tidak manusiawi," tambahnya.
Sebelumnya, menanggapi wacana lapas khusus kasus teroris, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyatakan tidak setuju.
Menurut Kalla, akan sangat membahayakan jika para pelaku teror dikumpulkan dalam satu tempat.
Ia menilai, kasus pengeboman dan penyerangan di kawasan dekat Sarinah yang dilakukan residivis, pada beberapa waktu lalu, membuktikan bahwa ada sistem yang perlu diperbaiki.
Selain hukuman, Kalla juga menekankan mengenai perlunya rehabilitasi terhadap pelaku teror.