Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa I Made Meregawa mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Bali bakal mendengarkan sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1/2016) hari ini.
Sebelumnya Meregawa dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tuntutan tersebut terkait dugaan korupsi dana alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana yang didakwakan kepada Meregawa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Meregawa menilai jaksa banyak berkesimpulan pada dakwaan.
"Padahal fakta persidangan Rosa dan Nazaruddin mengaku tidak mengenal dengan saya dan nggak pernah bertemu langsung," kata Meregawa kepada Tribunnews.com usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Namun dia menanggapi positif tuntutan jaksa.
Ia berharap hakim lebih melihat fakta yang sebenarnya dalam persidangan.
"Saya juga nggak tahu (tuntutan 4 tahun), itu hak jaksa," tambahnya.
Terkait dengan tuntutan tersebut, Meregawa dan penasihat hukumnya sudah menyiapkan pledoi untuk dibacakan dalam sidang selanjutnya.
"Saya sudah ketik dan siapkan," kata Meregawa.
Sebelumnya, dalam persidangan jaksa KPK menyebut, Meregawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.
Akibat perbuatannya ini Meregawa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.