TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maroef Sjamsoeddin yang mundur dari jabatan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, dianggap Kejaksaan Agung tidak mempengaruhi penyelidikan skandal Papa minta saham.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan yang dibutuhkan Kejaksaan hanya keterangan Maroef.
"Tidak masalah itu hak pribadi Pak Maroef. Kita butuhkan keterangan dari yang bersangkutan," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Maroef Sjamsoeddin diketahui sebagai orang pertama yang melaporkan rekaman pembicaraan antara dirinya dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Rekaman pembicaraan yang mencatut nama presiden itu, dilaporkan Maroef kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Kemudian, salinan rekaman tersebut dibawa Sudirman kepada Mahkamah Kehormatan Dewan dan berujung pada mundurnya Novanto dari jabatan ketua DPR.
Dalam rekaman tersebut, terindikasi politisi Partai Golkar itu meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.
Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
Selama penyelidikan telah berlangsung, Maroef telah memberikan keterangan beberapa kali.
Dia juga menyatakan siap kembali dipanggil guna memberikan keterangan pada Kejaksaan.