TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Kemendes PDTT mengembangkan sistem informasi yang mendukung aktivitas perkantoran. Di antaranya E-Perjalanan Dinas, E- Budgeting, Email Resmi Kementerian, E-Procurement serta E-Monitoring.
Menteri Desa, Marwan Jafar, mengatakan, penerapan e-government dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya reformasi birokrasi yang saat ini tengah dilakukan pemerintah.
"Reformasi birokrasi menuntut terbentuknya sistem kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara lebih efektif," ungkap Marwan,Rabu (20/1/2016).
Marwan yakin, penerapan e-gornment dilingkungan Kemendes tersebut dapat meningkatkan kinerja kementerian.
"Dengan e-government, seluruh pengelolaan sistem informasi di kementerian bisa difasilitasi oleh data center. Sehingga, kalau membutuhkan informasi atau data, dapat dilayani secara terpusat di data center ini," ujarnya.
Selain menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi, penggunaan sistem e-government merupakan realisasi dari amanat Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2015 tentang Desa.
Dalam Undang-Undang tersebut, pemerintah diwajibkan untuk mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan pedesaan. Dalam hal ini, Mendes PDTT menindaklanjutinya dengan membangun sistem informasi desa online.
"Dengan sistem informasi tersebut, akan tersaji berita desa, potensi unggulan desa, profil dan peta desa. Ini akan sangat membantu, sebagai jaringan koneksi online di 3.500 desa," kata Marwan.