News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ledakan Bom di Sarinah

Polisi Pantau Pergerakan Mantan Narapidana Teroris

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengaku pihaknya akan memantau dan mengawasi pergerakan serta aktivitas para mantan narapidana kasus terorisme dan gerakan radikal.

Ini menyusul terjadinya peristiwa teror di Thamrin, Jakarta Pusat serta antisipasi akan adanya serangan susulan dari kelompok jaringan ISIS di Indonesia.

Tidak hanya itu, para pelaku teror Thamrin ternyata beberapa diantaranya residivis kasus teror.

Seperti Afif yang pernah menjalani hukuman atas kasus pelatihan militer di Aceh.

Serta Muhammad Ali yang pernah dihukum atas kasus perampokan bank CIMB Niaga di Medan untuk pendanaan aksi teror.

"Kami akan lakukan pengawasan kepada para mantan napi terorisme. Selama ini kami terapkan pola pengawasan ke setiap jaringan," terang Anton, Rabu (20/1/2016).

Anton menjelaskan berdasarkan pemantauan saat ini, sifat maupun pergerakan jaringan terorisme baik kelompok radikal maupun mereka para eks napi terorisme bermacam-macam.

"Ada yang jaringannya tenang, ada yang sadar. Ada juga jaringan yang masih progresif. Biasanya kalau progresif ini ada induk atau idolanya, yakni ISIS," ungkapnya.

Walaupun sudah mengawasi ketat, namun jenderal bintang dua ini mengaku belum bisa menindak para napi eks kasus terorisme maupun anggota kelompok radikal karena terbentur aturan undang-undang.

"Kami sudah awasi, tapi belum bisa menindak sebelum ada bukti permulaan yang cukup," ucapnya.

Hal tersebut menjadi sebuah kendala bagi kepolisian tidak bisa menindak orang-orang yang pulang dari Suriah setelah bergabung dengan ISIS.

"Saat orang mendeklarasikan dirinya ISIS dan orang pulang dari Suriah tidak bisa ditindak, karena mereka belum melakukan pidana dan belum ada bukti permulaan yang cukup," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini