News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lecakan Bom di Sarinah

Polri Harap UU Terorisme Direvisi, Utamanya di Poin Preventif dan Represif

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyambut baik usulan untuk merevisi UU Terorisme. Menurut Polri hal ini penting untuk penguatan peran intelijen dalam pencegahan aksi teror.

"‎Kami ingin ada regulasi terutama untuk Point preventif dan represif. Tapi harus juga disesuaikan dengan HAM jadi semua berjalan lancar," ujar Kavid Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan, Rabu (20/1/2016).

Anton melanjutkan, jika dibandingkan dengan negara tetangga yakni Malaysia maka Indonesia masih kala jauh. Pasalnya disana undang-undangnya sudah sangat baik dan ketat, utamanya atas aksi-aksi terorisme.

Upaya preventif yang dimaksud yakni Polri turut serta ambil bagian dalam upaya pencegahan terorisme bersama ‎pihak-pihak lain termasuk BNPT. Sementara represif yakni upaya terakhir dalam memberantas para pelaku teror.

"‎Jadi kami minta ada kewenangan khusus saat orang menyatakan diri anggota ISIS atau gerakan radikal itu bisa ditindak. Atau saat pidato terlarang mengajak jadi anggota gerakan radikal juga bisa ditindak. Soal revisi kami serahkan seluruhnya ke para pengurus Undang-undang," tutur Anton.

Anton menyayangkan selama ini pihaknya tidak bisa berbuat atau menindak orang-orang yang berpidato mengajak gabung gerakan radikal atau menyatakan diri gabung ISIS pasalnya mereka belum melakukan perbuatan pidana.
Dengan adanya revisi undang-undang terorisme diharap mereka bisa ditindak dan diproses hukum.

‎Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menilai Undang-undang Terorisme memang perlu direvisi . Sebab, selama ini pihaknya sudah mengetahui indikasi-indikasi yang punya potensi melakukan aksi teror, tetapi tidak bisa bertindak karena tidak ada pelanggaran hukumnya.

Badrodin juga berharap, mereka, para terduga teroris diamankan dan dimintai keterangan lebih lama. Pasalnya, pembuktian terduga teroris tidak mudah, membutuhkan konfirmasi-konfirmasi dan keterangan dari luar Negeri.

Menurut jenderal bintang empat itu, waktu 7x24 jam sesuai dengan Undang-undang terorisme tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan para terduga teroris. Ia meminta waktu itu diperpanjang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini