News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini Tuntutan Hukuman untuk Jero Wacik Dibacakan

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Jusuf Kalla berjabat tangan dengan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016). Wapres menjadi menjadi saksi meringankan karena diminta oleh terdakwa Jero Wacik dan penasehat hukumnya. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, dijadwalkan mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum, Kamis (21/1/2016).

Jero merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana operasional menteri di dua kementerian, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata serta Kementerian ESDM.

"Betul, tuntutan. Rencananya pukul13.00 WIB," ujar pengacara Jero, Sugiyono, melalui pesan singkat.

Sugiyono mengatakan, tak ada kesiapan khusus untuk mendengar tuntutan jaksa.

Hanya saja, ia berharap kilennya dituntut ringan.

"Tentu hukuman yang proporsional dan ringan," kata Sugiyono.

Jero Wacik didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dengan melakukan pemerasan ke sejumlah unit di bawahnya.

Permintaan uang tersebut dimaksudkan agar adanya dana tambahan di luar dana operasional menteri yang dia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Sejak menjadi Menteri ESDM, Jero merasa bahwa DOM sebesar Rp 120 juta perbulan tidak cukup menutupi kebutuhannya.

Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini