News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Gafatar

Jusuf Kalla: Masyarakat Harus Bisa Menerima Kehadiran Eks Pengikut Gafatar

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anak bermain dengan riangnya di lokasi berkumpulnya warga eks Gafatar asal Mempawah di Bekangdam XII/Tpr, Jl Adisucipto, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (20/1/2016) pukul 16.00 WIB. Sebanyak 2164 jiwa terduga eks Gafatar yang terusir dari sejumlah wilayah di Kalimantan Barat akan dipulangkan ke daerah asalnya menggunakan beberapa Kapal Republik Indonesia. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat harus bisa memaafkan para mantan anggota/pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Pasalnya, mantan anggota Gafatar sudah tidak lagi menjalankan praktik menyimpang.

"Manusia kan dimanapun boleh minta maaf, boleh taubat, masa tuhan saja menerima taubat, kita tidak mau menerima," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).

Penolakan terhadap mantan anggota Gafatar terjadi di Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (19/1/2016) lalu.

Masyarakat sekitar tidak terima keberadaan mantan anggota Gafatar, walaupun mereka sudah bertahun-tahun bermukim di wilayah tersebut.

Masa mengusir mereka, dan membakar habis rumah dari ribuan anggota Gafatar. Pemerintah pun mengambil tindakan, mereka ditanpung di markas TNI di kabupaten Mempawah, untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing, dengan menumpangi kapal TNI AL.

Terhadap para pendukung Gafatar, Jusuf Kalla menyebut penegak hukum sulit menindak mereka, karena tidak ada pasal yang bisa dijeratkan. Namun pemerintah akan tetap melindungi mereka, sembari berusaha mengembalikan mereka, ke ajaran yang benar.

"Tentu pertama ideologinya harus diluruskan. Itu jadi tugas, katakanlah majelis ulama, tugas para da'i," jelasnya.

Mengenai organisasi Gafatar sendiri, menurutnya organisasi tersebut tidak bisa dibubarkan. Pasalnya Gafatar tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).

"Kalau tidak terdaftar apanya mau dibubarkan," terang JK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini