News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penggerebekan Narkoba

Komisi III DPR Pertanyakan SOP Polri Terkait Tewasnya Bripka Taufik

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasir Djamil

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil prihatin atas kejadian yang menewaskan Bripka Taufik Hidayat dalam penggerebekan bandar narkoba di Matraman Senin (18/1/2016).

Meski begitu, pihaknya justru mempertanyakan SOP Polri dalam melakukan penggerebekan kasus Narkoba selama ini.

Dalam ketentuan Pasal 112 Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2009 Tentang pengawasan dan pengendalian penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan dalam hal melakukan tindakan penggeledahan tempat/rumah, petugas wajib memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan.

"Ada serangan warga dengan menggunakan senjata tajam terhadap aparat kepolisian ketika proses penggeledahan patut dipertanyakan," kata Nasir dalam keterangan persnya diterima Tribunnews.com, Kamis (21/1/2016).

Lanjut dia "Jika telah melakukan pengkondisian lingkungan sekitar dibantu ketua lingkungan setempat, seharusnya hal itu tidak akan terjadi."

Selain itu, Nasir menyesalkan penempatan penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Karena Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 12 Tahun 2009 menyatakan bahwa laporan polisi untuk perkara tindak pidana luar biasa (extra ordinary) seperti narkotika dan terorisme disalurkan kepada penyidik profesional dari satuan bersangkutan.

Bahkan di pasal yang sama menyebutkan bahwa dalam penanganan perkara dan pengungkapan jaringan pelaku tindak pidana luar biasa narkoba dan terorisme tidak ada pembatasan jumlah penyidik.

Karena itu, menurut Nasir jika upaya penggerebekan dilakukan secara professional, tidak akan terjadi serangan massa yang jumlahnya melebihi aparat dalam sebuah operasi penggeledahan.

Dikatakan dia, keberadaan Kasatresnarkoba selaku atasan penyidik sesuai ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Kabareskrim No 4 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan penyidikan Tindak Pidana dalam kasus ini patut dipertanyakan

"Seharusnya kejadian ini sudah diantisipasi sebelumnya tanpa menimbulkan korban dari aparat kepolisian sendiri," ujarnya.

Untuk itu, politikus PKS itu meminta Kabareskrim segera melakukan gelar perkara luar biasa atas kejadian ini.

Menurutnya Kabareskrim harus segera mengevaluasi dugaan terjadinya penyimpangan dalam proses penggeledahan tersebut sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 12 Tahun 2009.

"Sepaya tidak ada lagi korban dari kalangan aparat dalam melakukan penyidikan tindak pidana extra ordinary seperti Narkoba," kata Nasir.

Dalam kesempatan sama, Nasir pun berharap Polri sebagai alat negara lebih kuat dan professional lagi dalam menangani kasus besar, seperti Narkoba dan terorisme.

"Polri tidak boleh kalah dengan jaringan narkoba. Kekuatan taktik dan taktis penanganan tindak pidana Narkoba harus lebih canggih dan handal dalam menghadapi kejahatan yang lebih besar kedepan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini