News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Pilkada Nias: 54 Bukti yang Disodorkan Paslon Nomor Urut 1 Sia-sia

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim Konstitus lainnya meminpin Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (18/1/2015). Mahkamah Konstitusi memutus 40 permohonan dari total 147 permohonan gugatan PHP Kepala Daerah 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon nomor urut 1, Faigi'asa Bawamenewi-Bezatulo Gulo pemilihan bupati dan wakil bupati Nias, Sumatera Utara menyodorkan 54 bukti yang diklaim berkaitan dengan pelanggaran Pilkada.

Hanya saja 54 bukti yang dua diantaranya berupa rekaman pengerahan PNS di Pemkab Nias dan pernyataan adanya money politic tersebut tidak berguna lantaran Mahkamah tidak menerima permohonan gugatan.

Dalam putusan sela yang dibacakan, Kamis (21/1/2015), Mahkamah menilai dalam mengajukan permohonan gugatan sengkta hasil Pilkada, Paslon nomor urut 1 tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). 

Lantaran, selisih suara antara pasangan Faigi'asa Bawamenewi-Bezatulo Gulo ‎dengan pasangan terpilih yakni Sokhiatulo Laoli-Arashoki Waruwu melewati ambang batas selisih suara sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 undang-undang nomor 8 / 2015 dan PMK nomor 1-5/2015.

Merujuk pada aturan tersebut, apabila melihat penduduk Kabupaten Nias yang berjumlah 150621 jiwa, maka batas maksimal selisih suara adalah 2 persen. Berdasarkan perolehan suara yang diraih masing-masing pasangan calon pada Pilkada 9 Desember lalu, maka batas maksimal suara antara pemohon dan pasangan terpilih adalah 601 suara.

"Adapun perbedaan perolehan suara ‎antara pemohon dan pihak terkait adalah 6780 suara atau 22,57 persen sehingga jumlah tersebut melewati batas maksimal," ujar Hakim Aswanto dalam sidang.

Berdasarkan fakta hukum dan data dilapangan tersebut, 9 hakim MK memutuskan tidak menerima permohonan gugatan. MK berdalih putusan tersebut sesuai UU dan hakim MK dalam sumpahnya harus mengikuti UU secara lurus.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Sehingga pokok permohonan pemohon serta eksepsi pihak termohon dan terkait tidak dipertimbangkan," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam pembacaan putusan.

Pemilihan bupati dan wakil bupati Nias diikuti oleh tiga pasangan calon. Mereka yakni:

1. Faigi'asa Bawamenewi-Bezatulo Gulo.
2.‎ Happy Persatuan Ndraha-Bazisokhi.
‎3. Sokhiatulo Laoli-Arashoki Waruwu ‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini