TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon yang juga sebagai Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat, Fauzi Bahar mengatakan bahwa dirinya tidak puas atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan pasangan calon Irwan-Nasrul sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk Sumatera Barat.
Menurut Fauzi, Nasrul telah melakukan tindakan fatal karena telah memalsukan ijazah SMP dan STM yang diberikan olehnya kepada KPU Sumbar pada saat pendaftaran.
"Jangan senang dulu, Nasrul. Sebentar lagi dia pasti dipanggil Bareskrim karena ijazah palsu. Ini sudah pidana murni. Seharusnya MK melihat itu," tegas Fauzi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Mantan wali kota Padang tersebut mengungkapkan bahwa saat ini, perkara hukum Nasrul Abit telah berada di Mahkamah Agung tentang ijazah palsu dan sudah melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri.
Hal tersebut berdasarkan temuan pihaknya, saat memberikan ijazah palsu, Nasrul memakai ijazah dari temannya.
Dirinya menyampaikan kecurangan tersebut berdampak sistematis dan membuat dirinya kalah, serta menilai Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumbar ikut dalam permainan tersebut.
"Bawaslu Sumbar itu harusnya melimpahkan ke Gakkumdu. Tapi laporan kami tidak ada tindak lanjutnya dari Bawaslu. Makanya kami nilai ada permainan antara keduanya," kata Fauzi.
Namun, Hakim Konstitusi, I Dewa Gde Palguna mengatakan dalam pertimbangannya bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi sehingga tidak dapat melanjutkan persidangan atas perkara tersebut.
"Menilai bahwa permohonan pemohon a quo mengenai adanya pemalsuan ijazah bukan wewenang mahkamah sehingga mahkamah tidak akan mempertimbangkan hal itu dalam putusan perkara nomor 26/PHP.GUB-XIV/2016 tidak dapat dilanjutkan," jelasnya dalam persidangan.