TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta jangan ada pihak tertentu yang mendramatisir upaya Korps Adhyaksa dalam mengungkap dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom.
Prasetyo menegaskan dalam kasus dugaan transaksi palsu yang dilakukan perusahaan telekomunikasi itu, langkah Kejaksaan murni pada upaya penegakan hukum.
Terkait tuduhan kasus ini kental suasana persaingan antara Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Perindeo Hary Tanoesoedibjo yang juga mantan pemilik saham mayoritas PT Mobile 8, Prasetyo menantang agar hal tersebut dibuktikan.
"Yang bicara seperti itu tanya sama mereka, ada buktinya tidak," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.
Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.
"PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," kata Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin pada Rabu (21/10/2015) silam.
Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.
Pada kasus yang telah masuk dalam tahapan penyidikan ini, Kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk anggota Dewan Komisaris.
Meski demikian, belum ada satupun tersangka dalam kasus ini.