News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencucian Uang

KPK Periksa General Manager Agung Podomoro

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meninggalkan rumah tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015). Terpidana 5 tahun kasus pilkada Lebak ini dipindahkan kepenjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa General Manager Agung Podomoro Hadi Sutanto.

Sutanto akan diperiksa dan dimintai keterangannya terkait tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Wawan, red)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Selain memeriksa Sutanto, KPK juga memeriksa staf legal PT ALfa Goldland Realty Rheonaldy dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinkes Tangsel M Ilham Bisri.

Sekadar informasi, adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya yakni kasus suap Pilkada Lebak Banten di MK.

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

KPK menyangka Wawan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini