TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan penyelidikan di ruangan anggota Komisi V DPR RI adalah pengembangan kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Itu bagian dari pengembangan kasus," kata Laode di kantornya, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Menurut Laode, apabila berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan bukti-bukti yang mengarah, maka akan diselidiki.
Laode pun mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya menetapan tersangka baru dari anggota Komisi V selain Damayanti Wisnu Putranti.
"Itu harus dilihat berdasarkan fakta-fakta yang didapat atau bukti-bukti yang didapat oleh penyidik," kata Laode.
Salah satu ruangan yang digeledah KPK adalah ruangan anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.
Budi pun hari ini diperiksa penyidik untuk tersangka Damayanti.
Akan tetapi, Budi tidak memenuhi panggilan dan mengirimkan surat sakit ke KPK. Pemanggilan tersebut, masih kata Laode, karena diduga dia memiliki hubungan dengan kasus Damayanti.
"Kalau dia diperiksa berarti mungkin ada hubungannya dengan anak-anak (para tersangka, red)," tukas Laode.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Damayanti, Julia dan Dessy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai penerima. Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura.
Suap tersebut diduga kuat agar PT Windu direkomendasikan ke Kementerian PUPR sebagai pemegang proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.