News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ledakan Bom di Sarinah

Teroris Dibius Saja Jangan Ditembak Mati

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid dalam Konfrensi Pers klarifikasi Organisasi Masyarakat (Ormas) Wahdah Islamiyah, atas tuduhan organisasi terorisme di Restoran Pulau Dua, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar polisi menggunakan tembakan bius untuk melumpuhkan terduga teroris.

Dengan cara ini, kata dia, pelaku tak perlu ditembak mati sehingga bisa diinterogasi.

"Selama ini kan terduga teroris selalu ditembak mati. Ada baiknya polisi juga mencoba menggunakan tembakan bius," kata Hidayat, saat dihubungi, Jumat (22/1/2016).

Menurut dia, polisi akan lebih mudah mengorek informasi jaringan teroris. Aktor intelektual di balik aksi teror pun bisa segera terungkap dan ditangkap.

"Saya akan mengusulkan agar ini dipertimbangkan di dalam revisi UU Anti-terorisme," kata anggota Komisi VIII DPR ini.

Hidayat menambahkan, revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan secara hati-hati dan saksama.

Menurut dia, harus ada pasal yang mengatur bahwa polisi harus memiliki bukti yang kuat sebelum melakukan penindakan. Hal ini untuk menghindari salah tangkap.

"Bila terjadi salah tangkap, salah tindak, maka ada pasal yang membahas bukan hanya melakukan rehabilitasi, melainkan ganti rugi atas tindakan polisi," ujar dia.

Pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU Anti-terorisme pasca-serangan pengeboman dan penembakan di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Revisi ini masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016 sebagai usul inisiatif pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, rancangan revisi UU ini akan diselesaikan pada Selasa (26/1/2016) depan.

Setelah selesai, rancangan revisi itu akan langsung diserahkan kepada DPR. Luhut menjelaskan, revisi undang-undang tersebut pada intinya adalah untuk memperkuat peran Polri dalam menangani terorisme.(Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini