TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyatakan pihaknya akan mengambil sikap jika benar ada pesan singkat (SMS) bernada ancaman terkait kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 yang berasal dari mantan pemegang saham mayoritasnya, Hary Tanoesoedibjo.
"Kalau itu memang yang bersangkutan (Hary Tanoesoedibjo) kita akan sikapi," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Meski demikian, Arminsyah mengaku masih belum mengetahui pengirim pesan singkat tersebut.
"Belum kami yakini nomor teleponnya dari siapa," kata Jampidsus.
Sebelumnya, pada rapat dengar pendapat yang berlangsung DPR, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan adanya sms kaleng yang diterimanya menyangkut kasus Mobile-8. Pesan singkat itu dikirim dari seseorang yang mengaku dari Hary Tanoesoedibjo.
"Mengenai SMS yang diterima oleh jaksa saya mengenai kasus Mobile-8. Boleh saya bacakan," kata Prasetyo.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin sempat meminta waktu terkait pembacaan sms kaleng tersebut. Tetapi, Prasetyo kembali melanjutkan perkataannya.
"Kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang personal siapa yang preman. Anda harus ingat bahwa kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik salah satu tujuannya memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena. Yang transaksional dan abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan di sini. Disitulah saatnya Indonesia dibuktikan," imbuh Prasetyo.
"Saya tidak tahu apakah ini bentuk ancaman atau tidak," tambahnya.