TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu nomor urut 1, Abdul Hakim dan Gusti Chapizi.
Dalam putusan selanya, majelis hakim menilai persoalan yang perkarakan pemohon bukan kewenangan MK dalam memutuskannya.
Pemohon menyoalkan dugaan kecurangan KPUD Tanah Bumbu karena hanya memberi Berita acara rekapitulasi hasil pemilihan, namun tak menyertakan hasil penetapan calon terpilih. Pemohon menduga itu dilakukan KPUD Tanah Bumbu supaya Pemohon tak dapat mengajukan gugatan ke MK.
Kecurangan lainnya juga dipaparkan Pemohon dalam gugatannya, yang secara umum dianggap telah merugikan Pemohon.
Dalam rekapitulasi yang diberikan, bahwa Pemohon hanya mendapat suara sebanyak 27.216. Sementara Paslon no urut 2, Mardani H. Maming - Sudian Noor mendapat 106.998 suara.
Meski begitu MK tetap pada UU Pilkada dan Peraturan MK No 1-5 Tahun 2015, dimana penetapan KPUD dan selisih suara antar calon lah yang menjadi objek sengketa di MK.
"Menurut Mahkamah bahwa objek permohonan pemohon adalah salah (error in objecto). Karena objek permohonan salah, Mahkamah tidak berwenang mengadili," kata Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan selanya, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2016).