Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan kembali menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Richard Joost Lino.
Basaria yang hadir mengenakan kemeja putih berbalut jas hitam dan celana hitam, sambil tersenyum, langsung masuk ke Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10.10 WIB.
Kehadiran mantan Perwira Polisi wanita pada sidang putusan ini, merupakan kali kedua selama persidangan praperadilan berlangsung.
Pertama pada Selasa (19/1/2016), ketika KPK membacakan jawaban atas permohonan RJ Lino.
Pada kali ini, Basaria datang pada sidang putusan praperadilan mantan Dirut PT Pelindo II (Persero).
Dalam sidang putusan yang tengah dibacakan amar putusannya hakim tunggal Udjiati, Komisioner KPK ini tampak memperhatikan dengan cermat.
RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan ini atas status tersangkanya pada Senin (28/12/2015), melalui pengacaranya Maqdir Ismail.
Permohonan tersebut dilayangkan setelah mantan Bos PT Pelindo II, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/11/2016) silam.
KPK menilai ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada 2010.
Lino yang memimpin PT Pelindo II saat itu, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena menujuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Huang Dong Heavy Machinery Co, tanpa mekanisme lelang.