News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Gafatar

Belum Jadi Organisasi Terlarang, Pemerintah Sulit Blokir Situs Gafatar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerakan Fajar Nusantara logo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah belum bisa menindak tegas situs-situs yang mendukung Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara mengatakan penindakan belum bisa dilakukan, karena Gafatar belum ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

"Itu posisi dari segi hukumnya Gafatar, kita tidak bisa asal blokir," ujar Rudiantara, usai menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2016).

Untuk setiap situs-situs bermasalah, ia menyebut pemerintah sudah membentuk tim, yang antara lain terdiri dari Kemenkominfo, Mabes Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Dewan Pers.

Tim tersebut akan menentukan situs-situs bermasalah yang berkaitan dengan pelanggaran seperti pornografi, narkotika dan radikalisme.

Rudiantara mengatakan tim tersebut juga yang nantinya akan menindak situs yang berkaitan dengan Gafatar, bila statusnya sudah ditetapkan.

"Itu panel yang tahu, saya sendiri belum tahu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini