TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Pelindo II Masinton Pasaribu sejak awal yakin gugatan praperadilan RJ Lino akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Memang sejak awal aku yakin pasti ditolak. Itu mengulur-ulur waktu saya yang dilakukan RJ Lino," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Ia mengatakan saksi ahli yang dibawa RJ Lino hanyalah strategi Mantan Dirut Pelindo II itu untuk memenangkan gugatan.
Padahal, fakta hukum telah memperlihatkan adanya kerugian negara. "Makanya KPK segera menindaklanjuti," katanya.
Selain itu, gugatan praperadilan itu juga dapat menjadi pintu masuk bagi Bareskrim Mabes Polri menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan RJ Lino.
"Bareskrim enggak tahu ya, karena kehati-hatian atau intervensi," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim Udjiati menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino.
Pada amar putusannya, hakim Udjiati menolak seluruh pokok permohonan RJ Lino.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima untuk seluruhnya," kata Udjiati di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
Pokok permohonan RJ Lino yang menyebutkan penetapan tersangkanya tidak sah karena belum ada bukti kerugian, belum ada pemeriksaan selama penyidikan, dan penyidik yang bukan berasal dari Kepolisian dan Jaksa ditolak seluruhnya oleh hakim.
Sidang yang mulai pada sekitar 10.00 WIB hingga11.00 WIB, dihadiri dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan.
Dengan putusan praperadilan ini, status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Lino masih melekat pada RJ Lino.