News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara, Gary Siap Jalani Apapun Putusan Hakim

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI OC KALIGIS - M Yagari Bhastary alias Gary dan istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti (Kiri-kanan) menjadi saksi sidang dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan(28/9/2015). Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD). Warta Kota/henry lopualan

Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara, Gary Siap Jalani Apapun Putusan Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa perkara suap hakim dan panitera PTUN Medan Mohammad Yagari Bhastara atau Gary dituntut jaksa KPK tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair satu bulan kurungan.

Terkait tuntutan jaksa, bekas anak buah Otto Cornelis Kaligis tersebut mengaku siap menjalani apapun putusan hakim Pengadilan Tipikor nanti.

"Kalau namanya pertimbangan ya harus dilihat, tapi apapun putusan (hakim) harus dijalani," kata Gary kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Dirinya juga yakin dengan pertimbangan jaksa soal koperatif, mengaku dan menyesali perbuatannya, bisa jadi hal yang meringankan.

"Ada hal-hal yang meringankan sebagai justice collaborator. Tapi saya harus jalani apapun putusanya," kata Gary.

Diketahui, jakksa menggunakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP untuk menjerat Gary.

Atas tuntutan tersebut, Gary mengaku bakal mengajukan nota pembelaan dalam sidang selanjutnya.

"Untuk itu kami beri waktu satu minggu utk menyampaikan nota pembelaan. Dijadwalkan hari Rabu 3 Februari 2016," kata hakim ketua Sumpeno.

Sebelumnya, jaksa KPK menilai, perbuatan Gary bersama dengan OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti memberikan uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku hakim ketua PTUN Medan sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu.

Selain itu Gary juga memberikan uang kepada anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing masing US$ 5.000 dan kepada panitera Syamsir Yusfan sebanyak US$ 2.000.

Pemberian ini dimaksudkan untuk mempengaruhi perkara permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini