TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan rencana pembentukkan Panitia Kerja DPR terkait permasalahan PT Freeport Indonesia terkesan sebagai upaya intervensi dari parlemen atas kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan.
"Baru putusan akan dibentuk panja. Kalau Panja memberi kesan intervensi, ya," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Namun, Arminsyah berharap pembentukan Panja sebagai fungsi pengawasan dari parlemen, jika dilakukan dengan benar, pada pelaksanaannya dapat mendorong kinerja Kejaksaan.
"Panja ini harus mendukung kinerja kejaksaan dalam penegakan hukum bukan menghambat," kata Jampidsus.
Diketahui dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menghasilkan catatan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Penanganan Hukum Kasus Freeport.
Anggota Komisi III DPR dari Golkar Bambang Soesatyo menilai pembentukan panja penanganan kasus hukum Freeport bukanlah bentuk intervensi terhadap Kejaksaan Agung.
Menurut Bendahara Umum Golkar itu, pembentukan panja Freeport itu merupakan bagian dari pengawasan Komisi III DPR. Diketahui, Kejaksaan Agung mengusut skandal Freeport terkait dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Setya Novantto.
"Soal Freeport, ini soal lain. Karena kita mendengar kejaksaan juga mempunyai bukti-bukti yang cukup kuat. Itu solidaritas sesama anggota. Kita Komisi III sebagai mitra itu bentuk pengawasan," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/1/2016).