TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat rencananya dimulai pukul 11.00 WIB, Rabu (27/1/2016).
"Kita RDP hari ini, ditanya mengenai legislasi apa yang diperlukan, DPR juga kan pengawasan ke kita," kata Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
KPK, kata Agus, akan menyampaikan laporan keuangan yang diaudit BPK. Ia mengakui ada sejumlah anggota Komisi III DPR meminta KPK mengklarifikasi laporan BPK. "Nanti kami jelaskan," ujarnya.
‎Sementara mengenai protes yang dilayangkan Komisi III DPR terkait penggeledahan yang dilakukan KPK, Agus menilai tidak ada aturan internal lembaga anti rasuah itu yang dilanggar. Saat penggeledahan ruang anggota DPR, KPK meminta pendampingan Anggota Brimob dengan senjata laras panjang.
"Kalau KPK penggeledahan itu selalu perintah UU, ada polisi. Kita sudah lakukan berkali-kali," tuturnya.
Mengenai permintaan pergantian standar operasional prosedur (SOP), Agus menyatakan pihaknya masih melakukan evaluasi. Namin, ia mengingatkan adanya kejadian yang tidak terduga dialami penyidik KPK.
"Karena di lapangan ada situasinya. Kalau di DPR bisa, tapi pernah lihat waktu (geledah) ditabrak orang," imbuhnya.