TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zaitun Rasmin mengatakan kepercayaan Milah Abraham yang dianut ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) hanya modus agar tidak terkena Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/atau Penistaan Agama.
"Jadi takutnya itu dijadikan modus. Mereka pakai Milah Abraham itu, sehingga tidak kena dengan peraturan agama itu," ujar Zaitun di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Zaitun mengatakan, pernyataan Gafatar bahwa mereka telah keluar dari agama Islam hanya bersifat formal.
Sebenarnya, kata Zaitun, kelompok Gafatar tetap menjalankan ibadah secara Islam dalam kesehariannya, namun ada sejumlah perbedaan dalam menjalankannya.
"Mereka tetap menggunakan ajaran7bin agama Islam, hanya nanti mereka ubah-ubah, seperti tidak mewajibkan salat, jilbabnya dibuka. Itu kan kadang-kadang dalam keadaan terpaksa dilakukan perubahan-perubahan. Jadi itu modus," kata Zaitun.
Zaitun kemudian menjelaskan bahwa Milah Abraham tersebut sebenarnya tidak ada dan hanyalah bentuk rekayasa manusia yang ingin memadukan seluruh ajaran dari agama-agama Samawi, yaitu Yahudi, Kristen dan Islam.
"Jadi itu dijadikan modus. Jadi sebetulnya mereka adalah orang islam yang mencoba untuk keluar dari Undang-Undang itu," ucap Zaitun.