Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menentukan Jumat (29/1/2016) sebagai batas terakhir pembayaran denda total Rp 4,4 miliar dari Yayasan Supersemar sesuai putusan Mahkamah Agung.
"Besok (29/1/2016) batas terakhirnya," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada Tribun melalui pesan singkat yang diterima Kamis (28/1/2016).
Menurut Made, jika batas tersebut tidak dipenuhi yayasan pemberi beasiswa tersebut, maka juru sita dari PN Jakarta Selatan akan melakukan sita eksekusi terhadap aset Yayasan Supersemar yang ada.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang teguran (aanmaning) untuk meminta Yayasan Supersemar membayar denda putusan MA secara suka rela.
Pada berjalannya penjadwalan sidang teguran yayasan yang didirikan mantan Presiden Soeharto berulang kali mangkir dan baru hadir melalui pengacaranya, Bambang Hartono pada 20 Januari silam.
Setelah wakil dari Yayasan Supersemar sebagai termohon hadir, maka pengadilan menghitung batas delapan hari untuk melaksanakan putusan MA selama delapan hari terhitung sejak 21 Januari.
Kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.
Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar denda sebesar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.