TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar kubu Agung Laksono menyambut baik keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengaktifkan kembali kepengurusan Golkar hasil Munas Riau selama enam bulan.
"Sudah pas itu, untuk pelaksanaan Munas, itu bagus untuk mengakhiri konflik. Jadi sekarang ada payung hukum," kata Sekjen Golkar versi Munas Ancol Zainudin Amali di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Menurutnya, SK Menkumham tersebut tidak akan mempengaruhi tugas tim transisi yang diketuai Jusuf Kalla. Sebab, Tim Transisi dapat menjadi pengawas dari kepanitiaan yang melibatkan dua kubu yakni Bali dan Ancol.
Amali mengatakan pihaknya juga telah berkomunikasi secara informal dengan pihak Bali mengenai penyelenggaraan Munas.
"Kita komunikasi informal, tapi formal belum. Ada tim rekonsiliasi baik pengurus dan penyelenggara Munas," kata Anggota Komisi I DPR itu.
Mengenai SK Menkumham yang tidak mengakomodir Tim Transisi, Amali menilai tim pimpinan JK itu masih dibutuhkan.
Pasalnya, tim tersebut dibentuk atas dasar keputusan Mahkamah Partai Golkar. "Kalau dilepaskan ke kita saja pasti akan problem lagi suatu hari. Kan ada yang fasilitasi, mengawasi. Butuh tim transisi," katanya.
Ia mengingatkan peran JK sebagai ketua tim transisi jangan dianggap kecil. Menurutnya, Munas dapat berjalan karena dukungan senior partai. "Ada peran beliau, apalagi ini senior yang sudah cukup berpengalaman di Partai Golkar," kata Amali.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly resmi mengaktifkan kembali SK Kepengurusan Partai Golkar Munas Riau untuk enam bulan ke depan agar partai Golkar dapat melaksanakan Musyawarah Nasional dengan segera dan menyelesaikan konflik internal mereka.
"Berdasarkan penelitian Kemenkumham atas SK kepengurusan Munas Ancol yang sudah dicabut, maka Menkumham memandang perlu untuk memberikan SK kepengurusan Golkar Munas Riau untuk enam bulan ke depan," jelas Yasonna di Kemenkumham, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Menkumham mengesahkan kembali surat keputusan Menkumham no M.HH-21.AH.11.01 tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang pengesahan perubahan susunan komposisi dan personalia dewan pimpinan pusat Partai Golkar masa bakti 2009-2015.
Kepengurusan yang sudah disahkan oleh Kemenkumham mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia Munas atau Munaslub sesuai AD/ART partai Golkar yang demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan.