TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Golkar Azhar Romli menyatakan, Panitia Khusus atau Pansus Freeport yang terus bergulir di DPR, bukan saja penting tetapi sangat strategis untuk membedah berbagai persoalan seputar Freeport.
Karena Pansus berisi anggota lintas komisi, maka penyelidikan soal Freeport bisa dilakukan dalam berbagai aspek.
“Saya mendukung terbentuknya Pansus Freeport ini, sebab saya menilai Pansus itu strategis,” ujar Azhar Romli, Kamis (28/1/2016) ketika ditanya soal perkembangan wacana pembentukan Pansus Freeport yang sudah disuarakan banyak anggota dari sejumlah fraksi di DPR RI.
Menurut Azhar Romli, persoalan Freeport tidak semata masalah di Komisi VII (pertambangan dan energi), tetapi juga menyangkut masalah industri, khususnya soal kewajiban membentuk smelter (Komisi VI), juga menyangkut lahan pertanian dan kehutanan di Komisi IV, dan persoalan hukum di Komisi III.
Karena itulah, posisi Pansus Freeport sangat strategis.
“Saya sendiri di komisi bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan, menilai Pansus harus juga menyelidiki soal pemanfaatan hutan oleh perusahaan tambang,” kata Azhar Romli yang kini duduk di Komisi IV.
Dengan asumsi ini lanjut Azhar, maka dibandingkan dnegan Panitia Kerja atau Panja, maka akan lebih efektif bila persoalan Freeport ditangani melalui pembentukan Pansus.
Tinggal disepakati apakah Pansus penyelidikan atau Pansus biasa.
Sampai saat ini seperti diungkap anggota Komisi III DPR dari FPDIP, sudah ada 12 anggota dari berbagai fraksi yang sudah tanda tangan persetujuan pembentukan Pansus Freeport.
“Saat Pansus Pelindo II berjalan, kami berinisiasi mengumpulkan tandatangan dan terkumpul 12 , tapi anggota masih harus mengkonfirmasi ke fraksi masing masing,” kata Masinton, Rabu (27/1).
UU Minerba
Lebih lanjut Azhar Romli menjelaskan, jika Pansus Freeport terbentuk, maka Freeport punya kewenangan untuk menyelidiki berbagai hal strategis.
Untuk itu, Pansus dapat meminta keterangan dari narasumber terkait baik pimpinan Freeport Indonesia, maupun pejabat pemerintah terkait, seperti Menteri BUMN.
Apalagi seperti diungkap media, Menteri Sudirman Said pernah mengeluarkan SK yang memberi jaminan perpanjangan kontrak sebelum pembahasan resmi.
“Nah, masalah itu kan terkait dengan UU Minerba yang tidak lagi bicara soal perpanjangan kontrak tetapi sudah beralih ke rezim Izin Usaha Pertambangan atau IUP,” katanya.
Selain itu masalah kontrak kontrak yang lalu, yang mungkin tidak sesuai dengan klausul kontrak, bisa diselidiki Pansus.
“Jadi, sudah waktunya Pansus dibentuk dan DPR mendorong pembentukannya segera,” kata Azhar Romli.